Dua Pria Paruh Baya di Medan Ditangkap usai Beli Ganja

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang laki-laki paruh baya usai membeli ganja di Jalan Kompleks Kejaksaaan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan dua amplop kecil yang berisi ganja .
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan kedua pelaku yang diamankan berinsial DS (50) dan DP (65). Kedua pelaku merupakan warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kota Medan.
"Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di lokasi. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan," ujar Irwansyah, Jumat (2/4/2021).
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat kedua pelaku melintas dengan menggunkan mobil Nissan Xtrail hitam dengan nomor polisi BK 1350 ABU. Mobil tersebut, kemudian dihentikan petugas dan melakukan penggeledahan.
"Kendaraan itu kami stop. Kemudian kami periksa keduanya, badan, termasuk seluruh bagian dalam mobil," ucapnya.
Dari karpet mobil, petugas menemukan dua amplop kecil berisi ganja. Kepada petugas, kedua pelaku megnaku barang tersebut merupakan milik mereka yang baru saja dibeli.
"Tersangka DP mengaku ganja tersebut milik mereka. Sebelumnya DP meminta DS untuk membeli ganja tersebut seharga Rp30.000 di Jalan Lizardi Putra, Simpang Selayang," ucapnya.
Kedua tersangka berencana menikmati ganja tersebut bersama-sama namun terlebih dahulu ditangkap petugas. Selanjutnya, kedua tersangka diamanakan petugas ke Polsek Medan Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara penjual ganja kepada keduanya masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block