get app
inews
Aa Text
Read Next : Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba

Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Video Tuding Mobil Polisi Tunggak Pajak

Selasa, 13 April 2021 - 16:52:00 WIB
Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Video Tuding Mobil Polisi Tunggak Pajak
Suasana sidang dua youtuber divonis 8 bulan penjara gegara video tuding mobil polisi tunggak pajak. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua YouTuber yakni Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, Selasa (13/4/2021). Keduanya terbukti bersalah atas kasus dugaan pencemarkan nama baik institusi Polri dengan mengunggah konten video yang menuding mobil oknum polisi menunggak pajak kendaraan.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Ahmad Sumardi, kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 dari Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam dakwaan alternatif kedua.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umun Chandra Naibaho mengatakan menghormati putusan Hakim.

"Putusannya 8 bulan penjara potong masa penahahan. Kami masih pikir-pikir, kalau mereka banding, maka kami juga akan banding," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut