Dugaan Kampanye di Masjid, Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Dipanggil Bawaslu
MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memanggil Calon Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Salman Alfarisi terkait dugaan kampanye di masjid, Senin (16/11/2020). Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan warga bernama Latifah Hanum Siregar.
"Iya hari ini Pak Salman kita undang untuk diberikan kesempatan klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Senin (16/11/20).
Payung mengatakan Latifah Hanum Siregar melaporkan Akhyar terkait dugaan kampanye di Masjid Aqobahm Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (10/11/2020). Salman akan dimintai klarifikasi, setelah Bawaslu meminta keterangan pelapor.
Selain melakukan klarifikasi laporan Latifah, Bawaslu memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panwascam Medan Sunggal tentang dugaan kampanye di rumah ibadah yang juga dilakukan Salman Alfarisi. Panwascam Medan Sunggal menemukan dugaan pembagian bahan kampanye berupa brosur berisi visi misi paslon nomor urut 1, dan penyampaian program kampanye tentang Maghrib mengaji, di Masjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu.
Video pembagian brosur di dalam masjid ini tersebar luas di media sosial. Terkait ini Bawaslus sudah melayangkan undangan klarifikasi untuk pengurus mesjid.
"Kami sudah layangkan undangan klarifikasi kepada pengurus mesjidnya," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block