Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan Kejari
Dengan ditahannya kedua tersangka, hingga sekarang ada tujuh tersangka terhadap proyek pembangunan RSUD senilai Rp134 miliar dengan kerugian lebih dari Rp20 miliar.
Tujuh tersangka masing-masing yakni PPK inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, pengguna anggaran kegiatan yang juga mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
"Kami tegaskan akan terus mendalami perkara mega proyek ini dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Pihaknya juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi dalam penetapan pemenang dari tender kegiatan itu.
"Sejumlah nama telah kami kantongi dan segera memanggil para pihak," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto