get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Karo, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2020 - 13:17:00 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Karo, Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Kedua tersangka saat diamankan menuju Rutan Kabanjahe, Jumat (18/7/2020). (Foto: iNews/Ebenezer Pinem)

KARO,iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Satu orang di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Karo.

Kajari Karo Denny Achmad mengatakan, ASN Dinas Perkim Karo yang ditetapkan tersangka berinisial BK. Tersangka juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi itu. Tersangka kedua berinisial R, seorang konsultan studi kelayakan.

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan TPA di Desa Dokan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

"Pengadaan TPA Dokan ini diambil dari APBD Karo tahun anggaran 2015, 2016, 2017," ucap Denny, Jumat (17/7/2020) malam.

Sejauh ini, penyidik masih menetapkan dua orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lainnya. Hal ini dikarenakan dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama. Untuk proses pengembangan, saat ini kedua tersangka saat ditahan penyidik di Rutan Kabanjahe.

"Kami masih lakukan pengembangan. Kami meminta dukungan seluruh pihak untuk ikut mengawal kasus ini ke depannya," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut