get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Mandailing Natal Sumut

Kasus Covid-19 Baru Naik 83 Orang, 4 Kabupaten di Sumut Ini Masih Nihil Pasien Positif

Sabtu, 18 Juli 2020 - 06:30:00 WIB
Kasus Covid-19 Baru Naik 83 Orang, 4 Kabupaten di Sumut Ini Masih Nihil Pasien Positif
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan menyampaikan keterangan pers di Media Centre GTPP Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (17/7/2020). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mencapai 2.776 orang per Jumat (17/7/2020) hari ini. Ada penambahan 83 kasus baru dari sebelumnya sebanyak 2.693 orang.

Meski pasien positif Covid-19 masih terus bertambah, empat daerah di Sumut masih nihil kasus Covid-19. Keempatnya yakni, Kabupaten Nias, Pakpak Bharat, Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) berharap daerah-daerah tersebut bisa terus mempertahankan statusnya.

"Kepada daerah kabupaten/kota yang belum didapati pasien positif seperti Nias, Pakpak Bharat, Nias Utara dan Nias Barat, untuk mempertahankan status tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Whiko Irwan saat live streaming dari Media Center GTPP Covid-19, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (17/7/2020).

Sementara itu, berdasarkan data diterima GTTP Covid-19 Sumut, pasien yang sembuh dari Covid-19 di Sumut juga bertambah lagi sebanyak 21 orang hari ini. Total kumulatif pasien yang sembuh kini mencapai 655 orang.

Kemudian, sebanyak 331 berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di Sumut. Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 143 orang, bertambah tujuh orang dari sebelumnya.

Whiko juga menyebutkan, ada 13 kabupaten/kota di Sumut yang sampai dengan Kamis 16 Juli 2020, mencatat penderita Covid-19 positif di bawah 6 orang selama pandemi. Daerah-daerah tersebut yakni, Labuhanbatu, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Dairi, Mandailing Natal, Nias Selatan. Selanjutnya, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Gunungsitoli.

Whiko kembali mengingatkan masyarakat dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini, penting untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, terutama untuk mencari nafkah. Penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker atau pelindung wajah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak interaksi 1-2 meter atau menghindari keramaian, kerumunan orang banyak, sudah menjadi keharusan.

"Kami meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar penyebaran virus corona bisa ditekan," ujar Whiko.

Kepmenkes

Selain itu, Whiko menyampaikan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, selain istilah lama, ada beberapa nomenklatur baru yang ditetapkan.

Adapun istilah dan defenisinya yakni kasus suspek, sesuai dengan ODP dan PDP ringan-sedang. Kemudian, kasus probable yang sesuai dengan PDP berat atau meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19, belum ada hasil pemeriksaan swab PCR.

Istilah lain, kasus konfirmasi untuk penderita yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Swab PCR, bisa dengan simptomatik ataupun asimptomatik.

Kemudian, istilah kontak erat untuk orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, pelaku perjalanan untuk orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional dalam 14 hari terakhir. Discarded untuk kasus suspek dengan hasil pemeriksaan swab PCR negatif 2 kali berturut-turut, kontak erat yang telah menyelesaikan karantina 14 hari.

Lalu, istilah selesai isolasi untuk kasus konfirmasi asimptomatik yang selesai isolasi mandiri 10 hari sejak pengambilan spesimen swab PCR. Istilah ini juga digunakan untuk kasus probable/konfirmasi simptomatik dihitung 10 hari sejak onset/serangan ditambah 3 hari waktu tanpa gejala. Begitu juga untuk kasus probable/konfirmasi simptomatik yang ditindaklanjuti dengan tes swab PCR dengan hasil negatif, ditambah tiga hari waktu tanpa gejala.

Terakhir, kasus kematian untuk kasus konfirmasi dan probable yang meninggal dunia.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut