Duh, Ayah Digugat 4 Anak Kandung di Batubara Gegara Jual Tanah
Rabu, 06 Januari 2021 - 09:02:00 WIB
"Nanti begitu sudah meninggal baru menggugat. Ada apa?," kata Evi bertanya-tanya.
Pernyataan Evi ini diakui Mislah. Dia mengakui menandatangani surat pelepasan hak tanah dalam jual beli tersebut, kendati istrinya tidak setuju.
"Bagaimanalah saat itu saya butuh biaya untuk mengobati istri saya dan sebagian untuk usaha juga," ucap Mislan.
Diketahui, Kepala Desa Kuala Indah Matsyah telah menerbitkan surat keterangan atas nama Evi Suriani dengan Nomor Surat : 590/51/SPGR/KISS/2016 Evi Suryani tertanggal 12 Januari 2016. Surat ini telah bersertifikat Badan Pertanahan Negara (BPN) berdasarkan surat 590/398/SPGR/KISS/2015 Mislan Bin Mhd Said, 21 Desember 2015.
Editor: Donald Karouw