get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Gangster Begal di Surabaya, Polisi Tangkap Tersangka Penjual Motor Curian

Duh! IRT di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Cicilan Motor

Sabtu, 07 Februari 2026 - 09:33:00 WIB
Duh! IRT di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Cicilan Motor
Polisi olah TKP kasus begal di Deli Serdang yang dilaporkan IRT ternyata bohong. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Kasus rekayasa begal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang sempat menghebohkan warga akhirnya terungkap. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NK alias Nanda (28) mengakui laporan pembegalan yang dibuatnya ternyata tidak benar.

Perempuan yang tinggal di Kecamatan Medan Tembung itu sebelumnya melapor menjadi korban begal. Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan banyak kejanggalan.

Dalam laporan polisi LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Nanda mengaku motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya dirampas begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, cerita tersebut tidak terbukti.

“Setelah pendalaman, yang bersangkutan mengakui laporan itu tidak benar. Cerita begal tersebut memang sengaja direkayasa,” ujar Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan dikutip dari iNews Medan, Sabtu (7/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motor yang dilaporkan hilang dalam kasus itu tidak pernah dirampas. Kendaraan tersebut justru dibawa oleh suaminya ke Aceh.

Motif laporan palsu itu diduga karena pelaku ingin menghindari kewajiban membayar cicilan motor yang masih berstatus kredit. Motor tersebut diketahui baru berjalan kurang dari dua bulan masa angsurannya.

“Tujuannya supaya tidak lagi membayar angsuran. Bahkan, sebelum membuat laporan, sudah disiapkan skenario yang disebut-sebut diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku rekayasa begal di Deli Serdang itu kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Dia dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena dapat merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya.

Kasus rekayasa begal di Deli Serdang ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak membuat laporan palsu. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat berdampak serius bagi diri sendiri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut