Edarkan Sabu dan Ganja, Nelayan Pantai Amor Ditangkap di Atas Sampan
TANJUNGBALAI, iNews.id - Jajaran Polsek Tanjung Balai Utara menangkap seorang nelayan. Nelayan yang diketahui bernama Asmawi alias Ulong (48) ini ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap di Pantai Amor Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tepatnya dipinggir Sungai Tangkahan Tigasen, Senin (3/2/2020).
Warga Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso ini ditangkap berdasarkan laporan warga jika ada peredaran narkoba di Pantai Amor.
"Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku ditangkap saat berada di atas sampan bermesin dompeng," kata Putu Yudha, Rabu (5/2/2020).
Putu menambahkan, usai ditangkap, pihaknya melakukan penggeledahan di sampan dan menemukan ganja dan sabu.
Selain menangkap pelaku, polisi amankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu dengan berat 0,19 gram, 3 bungkus plastik sabu dengan berat 0,47 gram, 1 bungkus plastik sabu dengan berat 0,22 gram, 12 paket ganja dengan berat 4,66 gram dan uang Rp334 Ribu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto