Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tebingtinggi Ditangkap
TEBINGTINGGI, iNews.id - Personel Satres Polres Tebingtinggi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (33). Perempuan tersebut diamankan petugas karena diduga menyambi sebagai pengedar sabu di kawasan Sei Babura, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Sei Babura. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakans seorang perempuan.
"Kami kemudian mengamankan perempuan tersebut dan menemukan sejumlah paket sabu," kata Agus Arianto, Senin (21/2/2022).
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang hendak diantarkan kepada seseorang. Dia mengaku sudah menyambi sebagai pengedar sabu di kawasan Sei Babura.
"Tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pemasok sabu kepadanya masih dalama penyelidikan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block