get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bersama TNI Merazia Tempat Hiburan Malam Golden Tiger, 3 Orang Positif Narkoba

Edy Rahmayadi Minta Seluruh Tempat Hiburan Malam di Sumut Ditutup Sementara

Rabu, 19 Mei 2021 - 08:17:00 WIB
Edy Rahmayadi Minta Seluruh Tempat Hiburan Malam di Sumut Ditutup Sementara
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh bupati dan wali kota membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam. Kebijakan ini harus dilakukan karena ada tren peningkatan penderita Covid-19 di daerah tersebut usai Lebaran 2021.

"Lonjakan kasus Covid-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati dan wali kota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan dan termasuk menutup operasional hiburan malam," ujarnya di Medan, Selasa (18/5/2021).

Tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klub malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga serta tempat hiburan serupa lain.

Dia menyebutkan tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang mendasar sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu.

"Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes," katanya.

Edy menyebutkan, berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari. Jumlah pasien meningkat 8 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Edy sebelumnya juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini untuk membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 semakin banyak," katanya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini serta tempat karantina terpusat.

Dengan cara itu, diharapkan pasien Covid-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membeludak di rumah sakit Kota Medan

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut