get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

Edy Rahmayadi Naik Helikopter Tinjau Banjir Madina

Senin, 20 Desember 2021 - 13:08:00 WIB
Edy Rahmayadi Naik Helikopter Tinjau Banjir Madina
Banjir di Mandailing Natal setinggi 2,5 meter hingga sampai atap rumah membuat warga mengungsi dan tinggal di atas perahu. (Foto: MPI/Liansah Rangkuti)

Pemerintah sudah berkewajiban mengirimkan bantuan kepada warganya yang terkena musibah atau bencana.

"Bantuan sudah kewajiban memberikan kepada rakyatnya, pastinya sembako gak mungkin kulkas kita kirim ke sana," tuturnya.

Sebelumnya Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021.

Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021. Dalam surat yang tertanggal 18 Desember 2021 itu disebutkan, status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, akibat kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Madina.

Selain itu, bupati juga telah menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali. 

Posko ini nantinya akan bertugas diantaranya untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan dadurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut