Edy Rahmayadi Sebut Penjual Vaksin Covid-19 secara Ilegal Berprofesi Dokter
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membenarkan ada oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan lembaga pemasyarakatan (lapas) ditangkap Polda Sumut karena menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Ironisnya, dua orang penjual vaksin tersebut diketahui berprofesi sebagai dokter.
Edy Rahmayadi mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangkapan oknum ASN tersebut. Namun demikian, dua orang yang diamankan petugas diketahui berprofesi sebagai dokter di Dinkes Sumut dan dokter rutan.
"Ada dua dokter. Dokter di rutan dan Dinkes Sumut yang menyalahgunakan vaksin saat proses vaksinasi terhadap tahanan," kata Edy Rahmayadi, Jumat (21/5/2021).
Edy mengatakan kedua oknum dokter tersebut diduga menjual vaksin Covid-19 kepada tahanan tersebut keluar. Namun demikian, Edy mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Begitu yang masih saya dengar. Mari sama-sama kita tunggu karena mereka masih diproses," kata Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, Polda masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan oknum ASN Dinkes Sumut. Sejauh ini, penyidik Polda Sumut sudah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ketiga orang tersebut saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik. Hadi tidak menjelaskan asal-usul ketiga orang tersebut. Namun dari informasi yang beredar mereka berasal dari Dinkes Sumut.
"Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," kata Hadi, Jumat (21/5/2021).
Hadi menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan.
"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block