Edy Rahmayadi Siapkan 4 Syarat untuk Belajar Tatap Muka di Sumut

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan empat syarat yang wajib dipenuhi untuk penerapan belajar tatap muka di Sumut. Salah satu syarat utama yang untuk daerah yang yang diizinkan memberlakukan belajar tatap muka yakni daerah zona hijau Covid-19.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan akan mengizinkan pembelajaran tatap muka di Sumut ke depannya. Namun daerah yang diizinkan menjalankan belajar tatap muka yakni daerah yang masuk ke zona hijau Covid-19. Kabupaten/kota yang tidak masuk kategori zona hijau Covid-19 di Sumut tidak akan diizinkan melaksanakannya.
"Daerah itu harus hijau. Tak boleh orange apalagi merah," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, Selasa (29/12/2020).
Edy juga mewajibkan siswa yang ikut pembelajaran tatap muka hanya 50 persen dari kapasitas sebenarnya.
"Kalau ruangan kapasitasnya 50 murid atau 40 murid, dia harus 50%, berarti 20 murid. Kalau 4 jam, kita potong 2 jam, kalau masuk jam 7, jam 9 pulang, masuk jam 9 pulang jam 11," ucapnya.
Edy juga meminta sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan belajar tatap muka berlangsung. Sekolah wajib menyedikan masker, lokasi mencucu tangan beserta air dan sabun serta menjaga jarak.
"Selanjutnya, guru yang mengajar juga wajib sehat dengan cara menunjukkan hasil swab atau rapid test antigen," ucapnya.
Namun demikian, Edy belum memastikan kapan keputusan ini akan dilaksanakan. Saat ini Pemprov Sumut akan membahas wacana ini dengan sejumlah tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan ahli kesehatan anak pada Kamis (31/12/2020) Desember.
"Selama belum ada keputusan, bupati maupun wali kota, tidak boleh membuka belajar tatap muka di sekolah. Jika ada yang melanggar, saya akan beri sanksi seuai dengan Perda Covid-19," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block