"Di Jakarta pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Pada Jumat tanggal 3 november 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran," ujarnya.
Tiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah berbeda. Pelaku kemudian memukul kembali kepala belakang korban yang merupakan pensiunan PNS mantan Direktur RSUD Padangsidempuan dengan kayu lesung hingga tewas.
“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang makan di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Saat itu, mau kabur ke Medan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun. "Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ucap kapolres.
Editor: Kastolani Marzuki












