get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Eksekusi Bangunan Kafe di Medan Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:34:00 WIB
Eksekusi Bangunan Kafe di Medan Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi
Salah satu warga yang diamankan polisi saat bentrokan eksekusi kafe di Medan, Sumut (Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Bentrokan antara warga dan polisi terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Bentrokan terjadi lantaran warga menolak eksekusi bangunan kafe D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (13/7/2022). 

Pantauan di lokasi, warga yang mengetahui adanya rencana eksekusi telah bersiaga di bangunan kafe itu sejak pagi.

Saat petugas eksekusi membacakan perintah eksekusi, warga merapatkan barisan untuk menghalangi menghalangi petugas kepolisian yang mengawal eksekusi masuk ke bangunan gedung saat akan mengosongkan bangunan setelah perintah eksekusi dibacakan petugas pengadilan.

Awalnya warga hanya terlibat aksi dorong dengan petugas Kepolisian. Namun entah siapa yang memulai, warga dan petugas Kepolisian akhirnya baku hantam. 

Sejumlah warga kemudian ditangkap dan ditarik ke mobil truk petugas. Mereka lalu dibawa ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan Polisi yang tinggal di lokasi melanjutkan pengosongan.

Kuasa hukum pemilik D'Caldera Coffee John Robert, Jonni Silitonga, mengatakan, pihaknya sempat memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum, karena merasa dizalimi.

Hal itu ditandai dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 pada pekan lalu.

"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizalimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," katanya.

Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum ini mereka buat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai obyek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua Pengadilan NegeribMedan pada tahun 2020," katanya.

Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut