MEDAN, iNews.id – Sejumlah fakta baru terungkap saat gelar perkara kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020). Selain itu, Polda Sumut juga menghadirkan ketiga tersangka masing-masing ZH, JP dan RF, serta alat bukti kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibekap pelaku. Kondisi itu menyebabkan korban lemas dan akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.
BACA JUGA: Kasus Hakim PN Medan Dibunuh Istri, Kapolda Sumut: Motif Masalah Rumah Tangga
"Korban dibunuh dengan dibekap hingga kehabisan napas. Sehingga terbukti dari hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas," ujar Martuani saat memimpin ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong rapi. Penyidik bahkan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Tidak ada tanda kekerasan. Korban hanya kehilangan oksigen. Penyidik nanti akan membuktikan untuk kronologi kasus bagaimana pelaku membunuh korban," katanya.
BACA JUGA: Foto-Foto Istri Hakim PN Medan dan 2 Tersangka Pembunuhan saat Ekspose di Polda Sumut
Sebelumnya, Kapolda juga telah mengungkapkan moti pembunuhan tersebut karena permasalahan rumah tangga.
“Motif masalah rumah tangga. Mungkin ada percekcokan yang tak dapat didamaikan sehingga istrinya memiliki inisiatif untuk membunuh suaminya. Dia merekrut kedua pelaku sebagai eksekutor,” ujar Kapolda.
Editor: Donald Karouw