Fakta Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ada Penyataan Tak Akan Menuntut Bila Meninggal

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah fakta baru kasus Kerangkeng Manusia di Langkat telah dilaporkan ke Menkopolhukam, Mahfud MD. Salah satu poinnya menyebutkan adanya pernyataan tertulis penghuni kerangkeng tidak akan menutut jika sakit atau meninggal dunia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari investigasi yang dilakukan, di sana tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan. Mereka yang dikerangkeng juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.
"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi," katanya.
Selain itu, tim LPSK juga menemukan para tahanan dipekerjakan di perusahaan sawit tanpa ada upah. Di sisi lain, ada dugaan pungutan.
"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya.
Editor: Nani Suherni