MEDAN, iNews.id - Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) berkomitmen menyosialisasikan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Sebab, KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali oleh kalangan akademisi, pakar hukum dan praktisi hukum serta masyarakat pada umumnya.
Pakar Hukum Nilai Kewenangan Penyidikan OJK Bertentangan Dengan UU Polri dan KUHP: Bisa Indikasikan Penyimpangan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Mahmul Siregar menjelaskan, sudah sejak lama muncul keinginan untuk memiliki sebuah UU KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS) warisan kolonial yang diberlakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda berdasarkan asas konkordansi di Indonesia.
"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP Nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada tanggal 2 Januari 2023 telah diundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Mahmul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Presiden Jokowi Resmi Teken UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Dia menjelaskan, KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaharuan jika dibandingkan dengan hukum warisan kolonial.
Menurut Mahmul, pembaruan tersebut terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang disebabkan karena perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.
Menparekraf Sandiaga Uno Jamin Wisatawan Aman Usai Pengesahan KUHP Baru
"Melalui KUHP baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodir nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP Nasional ini," katanya.
UU KUHP mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan, selama tiga tahun tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.
"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi tersebut nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki