Geger! Polisi Bongkar Jual Beli Bayi di Deliserdang, 6 Tersangka Ditangkap
DELISERDANG, iNews.id - Kasus perdagangan bayi di Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
Keenam tersangka yang ditangkap yakni ET (44) sebagai agen penjual, SS (55) pendamping agen, pasangan suami istri pembeli JG (39) dan SEP, ibu kandung bayi berinisial M (42), serta SD (41) yang menjadi perantara antara ibu kandung dan agen.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan bayi ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Warga mencurigai adanya pasangan suami istri yang kerap melakukan transaksi jual beli bayi.
"Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan. Hingga pada 28 Maret, kami mendapat informasi akan adanya transaksi bayi perempuan," ujar AKP Agus Purnomo dikutip dari iNews Medan, Rabu (1/4/2026).
Petugas kemudian melakukan pembuntutan sejak bayi diambil dari rumah sakit hingga menuju lokasi transaksi. Aksi para pelaku berakhir saat polisi melakukan penyergapan di Jalan Veteran Pasar X, tepat ketika transaksi berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta mencengangkan terkait praktik perdagangan bayi di Deliserdang ini. Ibu kandung bayi menjual anaknya seharga Rp12 juta dengan alasan tekanan ekonomi.
Sementara itu, agen berinisial ET menjual kembali bayi tersebut kepada pembeli dengan harga Rp25 juta. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan besar bagi pelaku dalam praktik ilegal ini.
"Ibu bayi mengaku menjual anaknya karena alasan ekonomi. Sementara agen mengambil keuntungan besar dari selisih harga jual tersebut," katanya.
Editor: Donald Karouw