get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Gelapkan Sabu 19 Kg, Danpal Pol Air Tanjung Balai Divonis Hukuman Mati

Kamis, 10 Februari 2022 - 21:20:00 WIB
Gelapkan Sabu 19 Kg, Danpal Pol Air Tanjung Balai Divonis Hukuman Mati
Danpal Polair Tanjung Balai Tuharno divonis hukuman mati atas kasus penggelapan hasil tangkapan sabu 19 kg. (Foto: iNews TV/Fadli Pelka)

Diketahui sebelumnya bahwa Tuharno di Vonis akibat gelapkan sabu seberat 19 kilogram hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Rabu (19/5/2021) lalu. 

Saat itu, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapa kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia. 

"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas," ujar JPU. 

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal dj lokasi penemuan. 

"Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara di tarik," kata JPU. 

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal. 

Sebelumnya PN Tanjungbalai juga telah memvonis 11 oknum Polisi yang turut terlibat dalam penggelapan barang bukti sabu, dua diantaranya dihukum mati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut