Gerebek Kampung Narkoba Labuhanbatu, Polisi Tangkap 7 Pemakai Sabu
MEDAN, iNews.id - Polres Labuhanbatu menggerebek kampung narkoba di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara hingga Jalan Perintis, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (4/2/2022) malam. Sebanyak tujuh orang pengguna sabu ditangkap dalam penggerebekan itu.
Dalam penggerebekan itu, Polres Labuhanbatu menerjunkan 65 anggota. Terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap.
"Sebagian dari mereka berhasil diringkus setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas," ujar Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif, Sabtu (5/2/2022).
Mereka adalah SY (40), SUJ (31), TOP (23), IHS (18), MAH (28), AHM (22) dan RAM (25).
Tersangka SY ditangkap saat melarikan diri ketika akan diperiksa petugas. Sementara enam lainnya ditangkap dalam salah satu rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mereka yang diamankan itu selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif mengandung zat methapetamine.
"Selanjutnya mereka dilimpahkan ke BNNK Labura untuk rehabilitasi karena tidak didapati kepemilikan narkotika," katanya.
Editor: Reza Yunanto