get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri dan Singapore Police Force Buru Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara

Gerebek Rumah Kos di Medan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir

Selasa, 23 September 2025 - 13:45:00 WIB
Gerebek Rumah Kos di Medan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir
Polda Sumut saat ekspose kasus perdagangan bayi baru lahir di Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi baru lahir. Delapan orang ditangkap, terdiri atas tujuh perempuan wanita dan satu pria serta bayi usia 3 hari berhasil diselamatkan.

Para pelaku sindikat penjualan bayi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan punya peran berbeda. Kasus ini diungkap Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kasubdit IV Renakta Kompol M Ikang Putra membenarkan adanya pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut.

“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan seorang bayi yang baru dilahirkan tiga hari. Sang ibu turut diamankan dan kini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan.

Dari delapan orang tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

“Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” kata Kompol M Ikang Putra.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut