get app
inews
Aa Text
Read Next : Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

Gubernur Sumut Perpanjang Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 14 Februari

Sabtu, 06 Februari 2021 - 12:11:00 WIB
Gubernur Sumut Perpanjang Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 14 Februari
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB," ucapnya. 

Selain itu, terang Aris, juga diintruksikan agar mengintensifkan kembali Prokes (4M), memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut