Gudang Penimbunan BBM di Asahan Digerebek, Ada 3 Ton Solar Disimpan Dalam Drum
Rabu, 14 September 2022 - 08:39:00 WIB
Keempat tersangka yang diamakan, salah satunya merupakan pemiliki gudang.
"Hampir 3 ton. Yang diamankan ada pemilik gudang dan pekerja," ucapnya.
Petugas masih terus mendalami kasus penimbunan BBM yang dilakukan para tersangka. Para tersangka dijerat dengan undang-undang migas pasal 54 nonor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Editor: Nani Suherni