Hari Raya Nyepi, 39 Narapidana di Sumut Dapat Remisi
Kamis, 03 Maret 2022 - 14:33:00 WIB
Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Sementara untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.
Diketahui hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang. Mereka terdiri atas narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang.
Editor: Donald Karouw