get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Burni Telong Berstatus Waspada, 50 Narapidana Rutan Bener Meriah Dievakuasi

Hari Raya Nyepi, 39 Narapidana di Sumut Dapat Remisi

Kamis, 03 Maret 2022 - 14:33:00 WIB
Hari Raya Nyepi, 39 Narapidana di Sumut Dapat Remisi
Puluhan narapidana di Sumut mendapat remisi Hari Raya Nyepi 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak dimulai penahanan. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, lanjutnya, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Sementara untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ucapnya.

Diketahui hingga 2 Maret 2022, total penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sumut mencapai 35.063 orang. Mereka terdiri atas narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan 8.401 orang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut