get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:50:00 WIB
Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK
Ilustrasi persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara (Sumut) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi 11 daerah dari sebelumnya enam daerah. Lima daerah yang mengajukan gugatan yakni Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan, dan Tanjungbalai

Dari data yang dihimpun, sengketa hasil Pilkada Madina dilaporkan oleh dua pasangan calon yakni M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis. Mereka mendaftarkan sengketa hasil Pilkada ke MK, Senin (20/12/2020). 

Kemudian hasil Pilkada Samosir juga disengketakan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Hasil Pilkada Samosir dilaporkan pasangan ini ke MK, Senin (20/12/2020). Selain ke MK, pasangan ini juga melaporkan dugaan politik uang secara masif di Pilkada Samosir yang dilakukan pasangan Vandiko-Martua Sitanggang. 

Sementara itu, Pilkada Kabupaten Nias digugat oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase. Pasangan ini merupakan peraih suara terbanyak kedua yang kalah dari pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase. 

Hasil Pilkada Tanjungbalai juga dibawa ke MK oleh pasangan Eka Hadi Sucipto-Gustami. Pasangan ini meraih suara sebanyak  29.457 suara atau 39,42 persen kalah dari pasangan petahana Syahrial-Waris yang meraih 35.403 suara atau 47,38 persen. 

Sedangkan untuk hasil Pilkada Asahan digugat oleh pasangan   Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara atau 32,82 persen. Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 atau 45,11 persen. 

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK. Namun demikian, KPU akan mempersiapkan bukti-bukti jika sengeketa hasil akan dibawa ke persidangan. 

"Seluruh bukti itu kan ada di kotak dan untuk membuka kotak itu harus berkoordinasi dengan para pihak. Makanya kita menunggu pemberitahuan resmi dari MK dan KPU RI," kata Herdensi, Selasa (21/12/2020). 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut