Hasil Pleno KPU Sumut, Pasangan Eramas Menang di Pilgubsu 2018

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 di Hotel Le Polonia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (8/7/2018) sore.
Hasil rekapitulasi suara dari 33 KPU se-Sumatera Utara, pasangan nomor 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Eramas) unggul dari pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss).
Pasangan Eramas berhasil unggul di 17 kabupaten/kota, sedangkan pasang Djoss unggul di 16 kabupaten/kota. Namun, sejumlah kabupaten/kota dengan daftar pemlilih tetap (DPT) yang cukup besar seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Langkat, Serdang Bedagai, dan Labuhan Batu berhasil direbut pasangan Eramas. Sedangkan pasangan Djoss hanya unggul telak di Kabupaten Simalungun.
Pasangan Eramas total berhasil meraih 3.291.137 suara atau 57,57 persen, sementara pasangan Djoss meraih 2.424.960 suara atau 42,42 persen. Sedangkan suara yang tidak sah dalam totalnya 90.770 suara.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi suara itu KPU Sumut mengundang kedua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilgub Sumut 2018 dalam rapat pleno.
Hasil rekapitulasi tingkat provinsi ini merupakan tahapan akhir dari perhitungan berjenjang yang dilakukan oleh KPU Sumut. Mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga kabupaten dan kota.
Editor: Kastolani Marzuki