Hina Nabi Muhammad, Polisi di Asahan Terancam 6 Tahun Penjara
ASAHAN, iNews.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang polisi karena membuat ujaran kebencian di media sosial pada Kamis (23/8/2018) lalu. Dia diketahui menghina Nabi Muhammad melalui akun facebook bernama Saperio Pinem.
Wakapolres Asahan Kompol B Panjaitan mengakui salah satu anggotanya bernama Aipda Saperio S Pinem yang bertugas di Unit Sabhara sudah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka resmi menjadi tersangka setelah terbukti menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa permusuhan individu atau kelompok masyarakat.
“Sesuai keterangan dia, setelah bangun tidur membuka facebook dan ada postingan penghinaan Tuhan Yesus atau Maria sehingga dia langsung menulis ujaran kebencian tersebut,” kata Panjaitan, Jumat (31/8/2018).
Dia menjelaskan, setelah polisi mengamankan dan melakukan tes urine, tersangka diketahui positif menggunakan narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di penjara Mapolres Asahan.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Dia terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara dan dipecat sebagai polisi,” ujarnya.
Editor: Muhammad Saiful Hadi