get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution-Surya Pemenang Pilgub Sumut

Ijazah SMA Hilang, JR Legalisasi Surat Keterangan Pengganti di Jakarta

Senin, 12 Maret 2018 - 20:07:00 WIB
Ijazah SMA Hilang, JR Legalisasi Surat Keterangan Pengganti di Jakarta
Suasana proses legalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih di Jakarta. (Foto: iNews/Said ilham)

JAKARTA, iNews.id – Ijazah Jopinus Ramli Saragih (JR) Saragih hilang menjelang proses legalisasi ulang. Tim pemenangan bakal calon gubernur (bacagub) Sumatera Utara (Sumut) itu akhirnya mengurus surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) SMA yang diterbitkan oleh kepala suku dinas wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dilegalisasi, Senin (12/3/2018).

Legalisasi SKPI itu disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Kantor Dinas Pengembangan Kompetensi Guru Jakarta Pusat. Sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut dalam gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut pada 3 Maret 2018 lalu, JR Saragih diminta untuk melegalisasi ulang ijazahnya didampingi KPU dan Bawaslu Sumut.

JR Saragih diwakili sekretaris tim pemenangannya, Ronald Naibaho. SKPI yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat dilegalisasi oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Tingkat II Kota Administrasi Jakarta Pusat, Subaedah. "Saya mendapat tugas dari kepala dinas untuk melegalisasi surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang hilang, yang diterbitkan oleh kepala suku dinas wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Maret 2018," kata Subaedah.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain mengatakan, KPU Sumut mendapat undangan untuk melihat proses legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih, bukan SKPI. Hal ini sesuai dengan putusan musyawarah sengketa oleh Bawaslu Sumut. Namun, KPU Sumut akan menunggu SKPI yang sudah dilegalisasi tersebut diserahkan ke KPU Sumut di Medan dan akan membahasnya dalam rapat pleno.

“Sesuai putusan Bawaslu Sumut, proses legalisasi fotokopi ijazah harus sesuai dengan perundang-undangan. Nanti akan kami terima dulu di Medan,” kata Iskandar Zulkarnain.

Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho mengatakan, kelalaian pihaknya mengakibatkan ijazah SMA milik JR Saragih yang hilang menjelang legalisasi ulang. Karena itu, mereka mengambil alternatif dengan mengurus SKPI ke suku dinas sebelum putusan tujuh hari Bawaslu berakhir. Setelah diurus, tim melegalisasi SKPI disaksikan KPU Sumut dan Bawaslu Sumut.

"Dalam proses kemarin, banyak yang memegang ijazah Pak JR dan tidak diketahui di mana hilang. Bahkan ketika sidang terakhir untuk kebutuhan saksi ahli yang meminta ijazah itu, tidak ada saat itu. Karena tidak ada, saya masih belum berpikir itu hilang. Tapi ketika mau dilegalisasi ulang, ternyata ijazah tidak ada. Maka, kami antisipasi sesuai jadwal KPU. Pak JR langsung memohon kepada suku dinas untuk mengeluarkan SKPI dan itu legal pengganti ijazah,“ kata Ronald.

Ronald menegaskan, pihaknya tidak melanggar putusan Bawaslu yang memerintahkan untuk melegalisasasi fotokopi ijazah SMA. Sebab, putusan Bawaslu tersebut merupakan persoalan substansi dokumen.

Sebelumnya, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian digugurkan KPU Sumut sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 karena legalisasi ijazah JR Saragih yang bermasalah.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut