get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bersama TNI Merazia Tempat Hiburan Malam Golden Tiger, 3 Orang Positif Narkoba

Ini Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan di Polda Sumut, Langsung Nonjob Usai Anak Tersangka

Rabu, 26 April 2023 - 10:32:00 WIB
Ini Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan di Polda Sumut, Langsung Nonjob Usai Anak Tersangka
AKBP Achiruddin Hasibuan (baju hijau) dan Aditya Hasibuan (baju merah) dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (Foto: Polda Sumut)

Hadi menjelaskan, Achiruddin melanggar kode etik Polri berdasarkan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Wahyudi mengatakan, Achiruddin dinilah bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ujar Hadi.
 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut