Ini Tampang Tante Setrika Keponakan Usia 5 Tahun gegara Makan Rambutan
SIMALUNGUN, iNews.id – Polres Simalungun telah menahan tante berinisial SM (53) yang menyetrika keponakannya berusia 5 tahun. Saat ini korban R masih dalam perawatan medis di rumah sakit.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung memastikan SM sudah ditahan. Proses hukum juga terus berlanjut.
“Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan," ucapnya, Senin (9/10/2023).
Ronald juga menginformasikan kondisi terkini R yang masih dirawat Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar. Dari pemeriksaan, R mengalami luka melepuh di dada 30 persen. Pilunya, R juga rupanya menderita sakit tipes.
"Hari ini adalah malam ke empat korban dirawat secara intes dengan pengecekan dari Pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban," ucapnya.

Sebelumnya, Rabu (4/10/2023) pelaku SM berada di rumahnya marah kepada R karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. SM kemudian memukul kaki R dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
Kepada polisi SM ngaku hanya ingin mendisiplinkan R. Kini SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Nani Suherni