get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Catat Ribuan Siswa Keracunan MBG, Terbanyak di Bandung Barat

Insentif Nakes Belum Dibayar, Ombudsman Sumut Panggil Direktur RSUD Rantauparapat

Rabu, 09 Juni 2021 - 17:01:00 WIB
Insentif Nakes Belum Dibayar, Ombudsman Sumut Panggil Direktur RSUD Rantauparapat
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauparapat. Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait insentif tenaga kesehatan yang sampai sekarang belum dibayar.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Direktur RSUD Rantauparapat. 

"Kami sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," kata Abyadi, Rabu (9/62021).

Dalam panggilan tersebut, Ombudsman Sumut akan meminta penjelasan dari pihak rumah sakit terkait beberapa hal. Beberapa di antaranya terkait alokasi anggaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk nakes dalam menanganani Covid-19 rumah sakit umum yang berada di daerah.

"Saya berharap Direktur RSUD Rantauprapat kooperatif dan hadir di Kantor Ombudsman Sumut," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut