Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Pemuda di Medan yang Bunuh Pelaku Begal

MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda di kota Medan, Sumatera Utara berinisial DI yang membunuh pelaku begal untuk membela diri ditetapkan tersangka. Meski demikian, polisi tidak menahannya lantaran pelaku yang merupakan korban begal dinilai kooperatif.
DI diketahui membunuh pelaku begal yang hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya.
Dalam rekaman video amatir, ketika DI, pria yang mengaku sebagai korban begal menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai sebelumnya kabur ke Riau. DI sempat diburu polisi setelah adanya penemuan mayat seorang pria berinisial OAP dengan sejumlah luka tusuk di kawasan Desa Sei Beras Sekata, yang belakangan diketahui karena perbuatan DI.
Keberadaan DI diketahui usai polisi menemukan telepon genggam milik OAP digunakan kakak DI. Di mana, telepon genggam tersebut diperoleh DI usai membunuh OAP.
Kasus itu kemudian menjadi polemik usai DI ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan mengaku jika pembunuhan yang dilakukannya karena membela diri ketika akan dibegal OAP dan dan teman – temannya.
Menurut DI, peristiwa pembunuhan terhadap OAP berawal saat dirinya hendak pulang ke rumah dan dihampiri oleh pelaku OAP dan teman-temannya.
Mereka kemudian hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya. DI dan OAP kemudian terlibat perkelahian sebelum akhirnya OAP tewas dengan sejumlah luka tusuk.
DI mengakui telepon genggam milik OAP yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam miliknya yang dibawa kabur kelompok OAP.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pisau yang digunakan untuk membunuh OAP merupakan pisau yang dibawa DI. “DI mengaku pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri,” katanya.
DI disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terduga pelaku begal tewas. Sebelumnya Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu, bahwa cucunya meninggal dunia diduga dibunuh orang. Dari situ polisi bergerak hingga merujuk pelakunya ada DI. Kemudian, DI dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana.
Editor: Kastolani Marzuki