Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Mantan Manajer Kimia Farma Diagnostik Picandi Masco Jaya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut 20 Tahun penjara terkait kasus penggunaan antigen bekas. Selain itu, dia juga diminta membanayar denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Picandi digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang, Rabu (15/12/2021). Picandi dituntut hukuman terkait pengunaan alat swab tes bekas yang dikelola PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Dalam praktiknya, pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp2,23 miliar.
"Terdakwa Picandi dianggap bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan.
Selain Picandi, empat terdakwa lain juga telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu adalah anak buah Picandi di Kimia Farma Diagnostik.
Keempatnya mendapatkan tuntutan beragam yakni Marzuki dan Renaldo dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Kemudian Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Editor: Stepanus Purba_block