get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab, Kapolrestabes Medan dan Dirresnarkoba Polda Sumut Resmi Berganti

Jambret Tas Perempuan di Jalan Wahidin Medan Area, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Senin, 24 Februari 2020 - 11:52:00 WIB
Jambret Tas Perempuan di Jalan Wahidin Medan Area, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak. (Foto : iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penjambretan terhadap perempuan pengemudi mobil di depan Grapari Telkomsel, Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, empat terduga pelaku ditangkap.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, komplotan penjambet ini sudah menjadi buruan petugas atas aksi mereka yang meresahkan masyarakat. Identitas para terduga pelaku yakni Deka Kinana alias Deka (36), Mauliddin (29), Dedi Haryanto (36) dan Abta Asiando Siregar (35).

"Mereka ini sudah sangat meresahkan karena sering melakukan perampasan di jalanan Kota Medan dan sekitarnya. Sindikat ini memiliki peran masing-masing, mulai joki sampai penadah," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/2/2020).

Dia menjelaskan, kejadian penjambretan ini dialami korban Lina (35), warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Selasa (11/2/2020). Saat itu korban bersama keponakan berkendara menggunakan mobil dengan tujuan ke Grapari Telkomsel.

Setelah parkir, korban tiba-tiba dipepet pengendara motor berboncengan dari arah belakang. Seorang pelaku kemudian menarik paksa tas milik korban hingga talinya terputus.

Atas kejadian ini, korban kehilangan tas biru berisi satu unit ponsel Samsung S9+ hitam, ATM, sejumlah kartu kredit, dokumen mobil Mitsubishi Pajero dan sebuah gelang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.

"Pelaku ini menjambret tas korban dan langsung tancap gas. Korban kemudian datang membuat laporan dan kami tindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi. Ciri-ciri korban dapat diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.

“Untuk joki dan eksekutor penjambretan terpaksa kami beri tindakan tegas karena berupaya kabur dan melawan saat ditangkap,” ucapnya.

Dari para tersangka, petugas menyita satu unit motor Honda Sonic, ponsel Samsung S9+ hitam, 1 tas biru dan uang tunai Rp150.000.

"Saat ini para terduga pelaku enjalani proses penyelidikan di Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan," kata Maringan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut