Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pemuda di Tanjangbalai Ini Tak Berkutik Ditangkap
TANJUNGBALAI, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara atas kasus dugaan narkoba. Dia tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pemuda berinisial RPT (19) merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti. Dia ditangkap di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya menjual narkoba.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengirim petugas untuk penyelidikan dan memancing tersangka bertransaksi. Petugas melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran) hingga pelaku bisa tertangkap tangan," kata Yusuf, Selasa (9/8/2022).
Kapolres mengungkapkan, petugas yang dikirim untuk penyamaran memesan 2 gram sabu seharga Rp1,2 juta dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa. Tersangka pun kemudian menyanggupi dan datang mengantarkan narkoba pesanan tersebut.
"Dari tangan tersangka RPT, petugas menyita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram," katanya.
Dari penangkapan RPT, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengetahui jika sabu tersebut dipasok seorang kenalan tersangka berinisial Z.
Editor: Donald Karouw