Kabulkan Sebagian Gugatan Paslon Nomor Urut 1, MK Minta Pilkada Madina Diulang di 3 TPS
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS dalam putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Tahun 2020. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi.
Ketua Pleno Hakim Konstitusi Aswanto juga membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan Perkara PHP Bupati Madina Tahun 2020 Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Konstitusi Aswanto yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, Senin (22/3/2021).
Putusan Mahkamah tersebut menyatakan pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina nomor 2332/PL/02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/220 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2020.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Madina untuk melaksanakan PSU Pilkada Madina di TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi. Kemudian, di dua TPS di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, yaitu TPS 001 dan TPS 002
"Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja terhitung dari hari ini (22/3/2021)," katanya.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Madina untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS di TPS-TPS tersebut. Berdasarkan fakta-fakta hukum disertai bukti-bukti dan kesaksian dalam persidangan, Mahkamah menyatakan dalil tersebut beralasan menurut hukum.
Editor: Maria Christina