get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 15:17:00 WIB
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

LABUHANBATU, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS). Sembilan TPS yang diminta dilaksanakan pemilihan ulang tersebut tersebar di empat kecamatan di Labuhanbatu. 

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah memiliki pendapat sebanyak sembilan TPS di Labuhanbatu telah terjadi kecurangan. Karenanya, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon. 

“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Senin (22/3/2021).

Selain itu, MK Juga membatal Surat Keputusan KPU Nomor 176 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2021.
 
“Memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 9 TPS,” ucap Hakim MK.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut