MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu di 9 TPS
LABUHANBATU, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS). Sembilan TPS yang diminta dilaksanakan pemilihan ulang tersebut tersebar di empat kecamatan di Labuhanbatu.
Dalam pembacaan putusan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah memiliki pendapat sebanyak sembilan TPS di Labuhanbatu telah terjadi kecurangan. Karenanya, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Senin (22/3/2021).
Selain itu, MK Juga membatal Surat Keputusan KPU Nomor 176 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2021.
“Memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 9 TPS,” ucap Hakim MK.
Sembilan TPS yang diperintahkan PSU adalah TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan. Kemudian TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara, dan TPS 003 Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kecamatan Bilah Hilir.
“Memerintahkan mengganti anggota PPK di empat kecamatan dan mengganti KPPS di sembilan TPS tersebut,” ucapnya.
Diketahui, hasil Pilkada Labuhanbatu digugat oleh pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Di Pilkada Labusel lalu, pasangan ini memperoleh suara sebanyak 87.292 suara atau 36,85 persen. Kalah sebanyak 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88.130 suara atau 37,20 persen.
Editor: Stepanus Purba_block