Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Ganja asal Aceh
MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 93 kg daun ganja kering asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Selain itu, petugas juga menangkap empat tersangka penyeludupan barang haram tersebut.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga mengatakan penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi petugas terkait upaya penyelundupan ganja asal Gayo Lues melalui Kabupaten Langkat. Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Langkat.
"Saat itu, sebuah mobil mereka Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1164 BB melintas. Mobil tersebut kemudian kami hentikan dan melakukan penggeledahan," kata Edi, Senin (22/3/2021).
Dari dalam mobil tersebut, petugas berhasil mengamankan 93 bal yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. Setelah dicek, bungkusan tersebut berisi daun ganja kering seberat 93 kg.
Editor: Stepanus Purba_block