Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Ganja asal Aceh
Senin, 22 Maret 2021 - 11:42:00 WIB
"Dari dalam mobil tersebut, kami mengamankan dua orang tersangka yakni BD (21) dan DAM (21). Keduanya merupakan warga Gayo Lues, Aceh," ucap Edy.
Dari keteragan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke salah satu hotel di Kota Medan. Di hotel tersebut petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Kalimat (22) dan M Safii (22).
"Untuk proses lebih lanjut, keempat tersangka kami amankan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block