Kabur sejak 2018, Buron Kasus Korupsi di Samosir Ditangkap saat Cuci Mobil

Wahyudi Aulia Siregar ยท Kamis, 13 Januari 2022 - 21:19:00 WIB
Kabur sejak 2018, Buron Kasus Korupsi di Samosir Ditangkap saat Cuci Mobil
Kejati Sumut saat ekspos penangkapan buron kasus korupsi di Samosir. (Foto: ist)

Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

"Perbuatan melawan hukumnya yakni pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak," ucapnya.

Akibatnya, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp519.584.436 dan telah dibayarkan ke kas negara.

"Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," ujarnya.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsSumut di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.