Kades di Nisel Perkosa Gadis Belia Divonis 10 Tahun Penjara
NISEL, iNews.id - Osarao Tafonao Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, terdakwa kasus persetubuhan gadis belia berinisial WT, divonis 10 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (7/9/2023).
Pada sidang pembacaan putusan, Osarao Tafonao, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT. Jaksa Penuntut Umum Arjuna Simanullang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU.
"Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana" ujar Arjuna, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa juga tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan.
"Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan" katanya.
Editor: Nani Suherni