get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Hujan Deras Berpotensi Landa Sumut hingga Lampung Sepekan ke Depan

KAI Catat Masih Ada 252 Perlintasan Kereta Api Liar di Sumut yang Membahayakan

Senin, 30 November 2020 - 08:21:00 WIB
KAI Catat Masih Ada 252 Perlintasan Kereta Api Liar di Sumut yang Membahayakan
Ilustrasi perlintasan kereta api. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre Regional I Sumatera Utara mencatat masih ada 252 perlintasan liar atau tidak resmi. Kondisi ini membahayakan karena rawan kecelakaan.

"Manajemen KAI Sumut terus menutup perlintasan liar untuk menjaga keselamatan semua pihak. Saat ini masih ada 252 perlintasan liar," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut Mahendro Trang Bawono di Medan, Minggu (29/11/2020).

Total perlintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut sebanyak 353 yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi 92 titik dan liar 252 titik. Sementara untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak sembilan titik.

"Manajemen KAI Sumut hingga November 2020 sudah menutup 82 perlintasan liar," katanya.

Mahendro mengatakan, penutupan ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api sejak Januari-Oktober 2020 masih tinggi atau tercatat sudah 30 kejadian dengan tiga korban di antaranya tewas.

Selain bertujuan menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, penutupan perlintasan liar itu untuk menyediakan ruang manfaat jalur kereta api. Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api antara lain karena pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.

Dia menegaskan, larangan untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi di atas jalur kereta api itu sudah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sesuai ketentuan Pasal 201 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan itu di ancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut