get app
inews
Aa Text
Read Next : Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang Sumut

KAI Sumut Aktifkan Kembali 4 Perjalanan Medan-Rantauprapat dan Tanjungbalai

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:29:00 WIB
KAI Sumut Aktifkan Kembali 4 Perjalanan Medan-Rantauprapat dan Tanjungbalai
Kereta Api yang hendak berangkat dari Stasiun Medan (Foto : iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara Divre 1 mengaktifkan kembali empat perjalanan reguler jarak menengah Sri Bilah premium relasi Medan-Rantauprapat dan Putri Deli (Medan-Tanjung Balai). Pengoperasiam ini efektif mulai Rabu (17/6/2020).

"Empat kereta api (KA) yang diaktifkan itu masing-masing untuk dua perjalanan KA Sri Bilah dan dua KA Putri Deli," ujar Vice President PT KAI Divre I Sumut Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Senin (15/6/2020) malam.

KA yang dioperasikan kembali yakni KA U62 Sri Bilah Premium dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB dan KA U61 keberangkatan Rantauprapat pukul 17.25 WIB.

Kemudian KA U64 Putri Deli (Medan–Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB
dan KA U65 dari Stasiun Tanjung Balai pukul 12.40 WIB.

Pengoperasian kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dan Surat Edaran Ditjen Kereta Api Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020.

"Dengan penambahan empat frekuensi perjalanan KA Medan-Rantauprapat dan Medan-Tanjungbalai, maka sudah 10 perjalanan KA yang dioperasikan KAI di masa menjelang normal baru ini," katanya.

Sebelumnya, sejak 13 Juni 2020, KAI sudah mengoperasikan enam perjalanan KA lokal Medan-Binjai (KA Sri Lelawangsa). Pengoperasian kembali KA itu tetap diikuti dengan protokol Covid-19 yang ketat untuk mencegah penyebaran virus melalui transportasi KA.

Calon penumpang jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau uji tes cepat. Seluruh berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan persiapan keberangkatan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut