Kakek Cabul di Langkat, Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan
LANGKAT, iNews.id - Polisi menangkap kakek cabul berinisal IB (69) yang menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil enam bulan. Dia awalnya diamankan warga yang kemudian menyerahkannya ke Polres Langkat.
Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang mengatakan, pelaku merupakan seorang tukang bangunan, warga Dusun III Desa Mangga, Kecamatan Stabat. Dia diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali sejak Desember tahun lalu.
"Orang tua korban awalnya curiga dengan perubahan tubuh anaknya. Kemudian mengajak istrinya untuk membawa korban ke klinik dan dokter kandungan menyatakan anaknya hamil," ujar Sihar, Jumat (18/6/2021).
Setelah diinterogasi, korban mengaku hamil karena perbuatan kakek tersebut. Warga kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
"Pelaku awalnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Langkat. Setelah kami kembangkan kasus, pelaku mengakui perbuatannya," kata Sihar.
Atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw