Kalah di Pilkada Medan, Akhyar-Salman Belum Putuskan Gugat ke MK

MEDAN, iNews.id - Selisih suara dari Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar-Salman dengan Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan Nomor Urut 2 hanya 5 persen. Tipisnya perolehan suara dari perhitungan real count memungkinkan penetapan perolehan suara di Pilkada Medan akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari hasil real count internal yang dilakukan paslon Nomor 1, Akhyar Salman memperoleh 48 persen suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 memperoleh 52 persen dari total suara sah.
Namun demikian, Akhyar-Salman belum menentukan sikap terkait persoalan Pilkada Medan akan dibawa ke MK.
"Kami akan lihat dulu hasilnya di KPU, mengenai ke MK, tunggu hasil akhirnya," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Wasis, Kamis (10/12/2020).
Wasis menambahkan, pihaknya belum bisa merinci angka perolehan sebenarnya dari pasangan Akhyar-Salman. Namun dia mengatakan tingkat partisipasi pemilih hanya 47 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
"Masih dihitung," katanya.
Wasis memastikan tidak membeli suara di perhelatan Pilkada Medan.
"Satu suara pun tidak ada yang kami beli, terimakasih kepada warga Medan. Semoga keihlasan memberikan suara kepada Akhyar-Salman menjadi amal ibadah," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block