Kampanye di Sarana Pendidikan, Cawalkot Medan Akhyar Nasution Dilaporkan ke Bawaslu

MEDAN, iNews.id- Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dilaporkan seorang warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Selasa (20/10/2020). Akhyar dilaporkan Hasan Basri Sinaga karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye saat berkampanye di rumah Tahfidz, Rabu (14/10/2020) lalu.
Berdasarkan postingan di akun media sosial, Hasan Basri menilai Akhyar Nasution melakukan kampanye di fasilitas pendidikan. Dalam foto yang beredar di media sosial, Akhyar tampak berfoto bersama santri dengan pose menujukkan jari angka 1.
Laporan Hasan Basri kemudian ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan pemeriksaan pemeriksaan di Sentra Gakummdu. Usai menjalani pemeriksaan, Hasan mengaku ditanyai terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Akhyar Nasution ke Bawaslu Kota Medan.
"Berkampanye di rumah sekolah dan rumah ibadah itu tidak dibenarkan," ucapnya.
Hasan Basri mengaku laporannya direspon secara baik oleh Bawaslu Kota Medan. Dia berharap laporan ini dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya demi tegaknya keadilan.
"Saya berharap laporan ini dapat diteruskan demi tegaknya keadilan. Karena sarana pendidikan seperti sekolah tidak bisa dijadikan lokasi kampanye," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Medan Taufiqurrahman mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wali Kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution.
"Kami mengklarifikasi terkait laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye," ucapnya.
Selain memanggil pelapor, Bawaslu kota Medan juga memanggil terlapor, Akhyar Nasution. Namun demikian, hingga Selasa siang, Akhyar belum memenuhi panggilan Bawaslu.
"Kami akan tunggu sampai ada konfirmasi dari bersangkutan ataupun tim yang bersangkutan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block