Kantongi 1 Paket Sabu, Oknum ASN Pemkot Medan Ditangkap Polisi

MEDAN, iNews.id – Polisi menangkap oknum aparatur Sipil negara (AS) yang bertugas di Dinas Pertamanan Pemkot Medan berinisial AA (43) di Jalan Purwo, Gang Al Aman, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kamis (9/1/2020). Dia diamankan karena kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,16 gram di kantong celana.
Kasatnarkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi mengatakan, penangkapan AA berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas. Pelaku selama ini ditengarai kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dari informasi itu kami teruskan dengan melakukan penyelidikan," ujar Sugeng, Kamis (9/1/2020).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan 250 Kg Ganja di Padangsidimpuan, 2 Kurir Ditangkap
Hasil pengembangan, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang membeli sabu di Jalan STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor. Usai transaksi, petugas mengejar AA dan memberhentikannya di pinggir jalan.
"Saat digeledah, petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,16 gram. Pelaku AA mengaku barang tersebut baru dia beli dari seorang bandar berinisial DD," katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Mapolrestabes Medan. Atas perbuatannya, dia dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) subside Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw